REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, tidak pernah memberikan keterangan terkait adanya menteri yang meminta jatah komisi. Jatah delapan persen itu terkait untuk memenangkan PT Permai Group dalam sejumlah tender proyek.
Namun, KPK kemungkinan besar akan memeriksa Rosalina sebagai saksi dalam penyidikan kasus Wisma Atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. "Enggak ada. Rosalina tidak pernah beri keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ada menteri minta jatah persenan itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (20/2).
Johan juga menegaskan, tidak pernahnya Rosalina memberi keterangan itu, bisa juga dilihat dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baik sebagai tersangka. maupun saksi, Rosalina tidak pernah mengungkapkan hal itu.
Penyidikan saat ini menyisakan Angelina sebagai tersangka. "Ya bisa saja Rosalina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS dan kita bisa tanyakan soal informasi itu dan kita telusuri," ujar Johan. Sebelumnya, kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai, mengatakan bahwa kliennya akan menyampaikan bahwa ada menteri yang meminta jatah delapan persen bila sejumlah proyek itu