Kamis 16 Feb 2012 19:29 WIB

Naik 10 Persen, Gaji Baru PNS Berlaku Maret 2012

Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Naik sekitar 10 persen. Kenaikkan itu, menurut sekretaris jenderal Kementrian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mulai dibayarkan pada Maret 2012.

"Kalau itu sudah ada, biasanya akan kita keluarkan surat edaran dari sini ke kantor-kantor pelayanan perbendaharaan. Itu udah biasa kan, kenaikan tiap tahun oleh presiden dan PP-nya keluar, itu tidak ada masalah. Nanti kita bayar secepatnya," katanya di Jakarta, Kamis (16/2)

Pada 6 Februari, Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dijelaskan mengenai kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2012.

Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

Sedangkan menurut Kiagus, untuk tambahan gaji pada Januari dan Februari yang belum dibayarkan karena belum turunnya PP, maka pemerintah akan membayar secara rapelan dengan gaji pada Maret.

"Bulan Maret akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret, lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menambahkan kenaikan gaji tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi.

"Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam APBN, sudah masuk dalam perhitungan dan itu bagian proses reformasi birokrasi," katanya.

Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun dan anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun.

Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement