Rabu 15 Feb 2012 22:20 WIB

Pengendali Peredaran Narkoba di Nusakambangan Divonis 20 Tahun

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (15/2) malam, memvonis 20 tahun penjara kepada pengendali jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Hartoni (52 tahun). Selain itu, majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken juga memutuskan Hartoni membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider, satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Terkait putusan itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa kooperatif. Dengan begitu, sejumlah terdakwa lainnya, seperti mantan Kepala Lapas Narkotika Marwan Adli beserta dua stafnya, yakni Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono dapat dijerat hukum.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan, Hartoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan menerima atau keberatan dengan mengajukan banding dengan batas waktu selama tujuh hari. "Jika melewati batas waktu tujuh hari, maka putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Hartoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap yang melakukan penggeledahan di gubuk peternakan lapas pada 16 Februari 2011. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 318,3 gram yang terbagi dalam beberapa paket dan lima buah telepon seluler.

Walau sebagai narapidana, Hartoni diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba dengan omzet hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut menyeret Kepala Lapas Narkotika (waktu itu) Marwan Adli, Iwan Syaefuddin, dan Fob Budhiyono. Selain itu, anak dan cucu Marwan Adli, yakni Rinal Kornial, Andhika Permana, dan Dhiko Aldila turut terseret dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga melibatkan dua perempuan kakak-beradik dari Banjarmasin, yakni Rita Juniati dan May Wulandari serta beberapa orang lainnya. Delapan orang ini diduga menerima aliran dana hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Hartoni. Marwan telah divonis 13 tahun penjara (12 Januari 2012). Rinal divonis satu tahun, Rita dan May divonis 2,5 tahun, Andhika divonis dua tahun, Dhiko divonis 1,5 tahun, dan Iwan Syaefudin divonis lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement