Senin 13 Feb 2012 12:39 WIB

Sering Masuk Ilegal, Pemerintah Perketat Pengawasan Orang Asing

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ramdhan Muhaimin
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan orang asing di Indonesia. Mereka kerap masuk secara ilegal masuk Indonesia sehingga patut ditindak tegas. Bila perlu dideportasi agar memberikan efek jera kepada orang asing lainnya.

Dirjen Imigrasi, Bambang Irawan, menyatakan pengetatan pengawasan dilakukan dengan memaksimalkan razia terhadap orang asing di Indonesia. Mereka kerap berkedok sebagai wisatawan namun tidak menutup kemungkinan mereka niat buruk untuk melakukan kejahatan di Indonesia.

Saat ini, pihaknya mengamankan ratusan imigran asing di Cisarua, Bogor. Sebagian besar imigran tersebut berasal dari Afganistan dan Somalia. Tidak kurang dari 149 imigran asing dialihkan ke Rumah Detensi untuk menjalani pemeriksaan. Sebagian besar imigran tersebut berstatus ilegal. Mereka tidak mengantongi dokumen dari UNHCR sebagai lembaga PBB yang mengurusi urusan pengungsi.

Pihaknya akan mencaritahu bagaimana mereka bisa masuk ke Indonesia. Jalur darat, laut dan udara, diduga menjadi akses mereka menginjakkan kaki di Indonesia. Kerjasama antar lembaga negara juga akan dimaksimalkannya agar orang asing ilegal tidak masuk ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement