Kamis 09 Feb 2012 21:15 WIB

MK : Sekarang KPK tak Bisa Main Cekal

Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan KPK sudah tidak bisa memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan karena MK telah mengeluarkan putusan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya memang undang-undang (UU KPK) itu bersifat khusus (lex specialis), tetapi kan putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan saat kasus masih dalam penyelidikan," kata Akil di Gedung MK Jakarta , Kamis (9/2).

Dalam putusan itu, MK telah membatalkan kata "penyelidikan" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, sehingga norma pasal itu menegaskan pencekalan (ke luar negeri) tidak diperbolehkan ketika suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Terkait aturan ini, Akil menegaskan bahwa putusan MK yang mengatur bahwa pencegahan tidak boleh dilakukan saat proses penyelidikan tetap harus dilaksanakan, walaupun KPK memiliki kewenangan tersebut.

Ketika ditanya tentang pencekalan Anggota DPR RI Wayan Koster yang terkait kasus Wisma Atlet, Akil menjawab bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement