Kamis 09 Feb 2012 20:45 WIB

Didukung Menteri, Aspindo Ujimaterilkan UU Pajak Retribusi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan, selaku pemohon mengklaim langkahnya didukung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Selain itu, pihaknya menyebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mengapresiasi langkahnya. Tjahyono, mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 dapat menghambat investasi di berbagai sektor yang terkait dengan penggunaan alat-alat berat. Alat-alat berat tentu tidak dapat dikenakan pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor.

“Menteri ESDM berharap judicial review ini dapat memberi nilai positif dalam iklim investasi,” kata Tjahyono, Kamis (9/2).

Dia mengkritik berlakunya aturan tersebut, sebab DPR dalam membuat regulasi seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan agar UU tersebut tidak memberatkan para investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement