REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu Peraturan Presiden yang memutuskan tim pemburu aset Century di luar negeri dikoordinatori Wakil Presiden, Boediono telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski diduga terkait dengan kasus Century, Kejaksaan Agung tetap optimistis dapat mengembalikan aset-aset tersebut.
"Ini kan kaitannya dengan pengembalian aset, bagaimana mengembalikannya. Jadi siapapun orangnya (yang memimpin tim pemburu aset Century), tidak ada kaitannya," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang dihubungi wartawan, Senin (6/2). Kejakgung pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga lainnya.
Mengomentari keraguan banyak pihak terkait kepemimpinan Boediono terhadap tim tersebut, ia menegaskan tak ada hubungan dengan kinerja tim. Menurut dia yang penting ialah menarik kembali aset-aset Century ke Indonesia.
"Yang harus kita sikapi bahwa itu adalah bagian dari tugas tim untuk menarik aset kembali. Kebetulan saja Wapres ditunjuk sebagai ketua timnya," ucapnya.