REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum da HAM telah mencekal tersangka kasus wisma atlet Sea Games Angelina Sondakh. Selain itu, cekal juga diberlakukan kepada politisi PDIP, I Wayan Koster yang masih berstatus saksi dalam kasus yang menghebohkan itu.
Angelina yang juga politisi Partai Demokrat dan Koster dilarang bepergian ke luar negeri. "Oh iya, kalau sudah statusnya dicegah tidak akan bisa ke luar negeri," kata Kasubag Humas Imigrasi Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Senin (6/2).
Herawan juga menegaskan bahwa sesuai UU Imigrasi yang baru, Angelina dan Koster dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Jumat (3/2). Namun, masa cegah terhadap keduanya masih bisa diperpanjang. Perpanjangan masa cegah bisa dilakukan selama enam bulan berikutnya.
"Bisa diperpanjang untuk enam bulan kembali berdasarkan permintaan KPK," kata Herawan.
Angelina Sondakh telah ditetapkan status tersangka oleh KPK dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Ia diduga telah menerima janji dan hadiah terkait pembangunan wisma tersebut. Sedangkan Koster masih berstatus sebagai saksi. Namun namanya kerap disebut-sebut dalam penyidikan dan persidangan kasus pembangunan wisma atlet Sea Games.