REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dengan menggunakan uang proyek wisma atlet SEA Games, terdakwa kasus suap M Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia. "Itu (pembelian) semua dari keuntungan proyek," ujar mantan anak buah Nazaruddin di PT Permai Group, Yulianis ketika memberikan kesaksian, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/1).
Yulianis mengatakan, pembelian saham PT Garuda itu, dipecah melalui 5 perusahaan milik Nazar di bawah bendera Permai Group. Adapun lima perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Eksharetex, PT Pasific, dan PT Darmakusuma. "Total pembelian sebesar Rp 300,8 miliar," kata Yulianis.
Adapun perinciannya yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham sebesar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala abadi 50 juta lembar (Rp 37,5 miliar), PT Eksharetek (Rp124,1 miliar,) PT Pasific 100 juta lembar (Rp 75 miliar), PT Dharmakusuma 55 juta lembar (Rp 41 miliar). "Itu semua dibeli dari keuntungan proyek," kata Yulianis.