REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tragedi Xenia maut yang menelan sembilan korban jiwa dan tiga luka-luka merembet ke kasus narkoba. Polisi menetapkan tiga rekan pengemudi Xenia maut menjadi tersangka kasus narkoba. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi empat orang. Ketiganya adalah Arisendi (34 tahun), Denny Mulyana (30), dan Adistina Putri (26)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan hal tersebut saat dihubungi Republika, Senin (23/1). Sebelumnya, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yaitu pengemudi Xenia, Afriani Susanti (29).
"Keempatnya teridentifikasi sebagai pengguna," ujarnya. Sementara, barang bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah hasil tes urin yang positif mengandung metamphetamine. Mereka dikenai pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.