Selasa 17 Jan 2012 23:34 WIB

DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah RI akan mengajukan uji materi pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) karena dinilai bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD RI 1945.

Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX. Tinggogoy dalam Rapat Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, mengatakan, DPD RI berencana mengajukan Judicial Review ke MK atas pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 tersebut.

Ia menjelaskan, klausul dalam UUD RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

Namun pada faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan selanjutnya DPD RI tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan RUU itu.

DPR RI beralasan, pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyebutkan DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama, tidak sinkron dengan UUD RI 1945 pasal 22D ayat (2).

Lebih lanjut Ferry mengatakan, biaya yang diperlukan DPD untuk melakukan rapat menampung aspirasi dari masyarakat juga tidak sedikit, sehingga jika usulan itu diabaikan oleh DPR maka terjadi pelanggaran konstitusi oleh DPR RI.

Senada dengan Ferry, anggota DPD RI Provinsi Jambi Hasbi Anshory, mengatakan untuk pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, DPD RI harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan? calon anggota BPK. "Namun lagi-lagi DPR mengabaikan DPD RI," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, langkah mengajukan Judicial Review ke MK dinilai sangat diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Haryono, mengatakan bahwa tidak mudah untuk melakukan amandemen terhadap UUD?1945 karena banyak aspek yang harus dilalui supaya apa yang diinginkan DPD bisa tercapai.

"DPD RI memang memiliki hak konstitusi untuk itu, namun bukan suatu hal yg mustahil ada kelemahan terhadap UUD jika UUD saat ini diubah kembali," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement