Senin 16 Jan 2012 15:38 WIB

ELE, Penegakan Hukum Elektronik Diterapkan Tahun ini

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan Electronic Law Enforcement (ELE) atau penegakan hukum secara elektronik. Kebijakan ini kembali diambil menyusul kurangnya disiplin pengendara di Jalan Ibu Kota.

"Melalui cara ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan berlalu lintas," ungkap Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, Senin (16/1). Pola penegakan hukum yang tahun lalu sempat diujicoba di Sarinah, Jakarta Pusat, akan dipakai lagi pada tahun 2012.

Dia juga menjelaskan, kerja alat tersebut masih menggunakan sensor yang dipasang di perempatan dan terhubung dengan CCTV. Teknis dalam penindakan nantinya para pengendara yang melanggar akan diambil fotonya. Foto ini akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya dibuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Namun, apabila pelanggar tidak membayar denda pihaknya akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement