REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dua tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Kedua TKW yang lolos dari hukum pancung itu adalah Neneng Sunengsih Binti Mamih Ujan dan Mesi Binti Darna Idon.
Mesi terbebas dari hukuman mati setelah mendapat pengampunan dari Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz. Sedangkan Neneng dibebaskan dengan jaminan pengacara. Keduanya dinyatakan bebas dari hukuman mati pada Kamis (12/1).
Menurut siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, yang diterima ANTARA Kairo, Sabtu, Mesi Binti Dama Idon, asal Kampung Pasir Ceuri, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat dikirim oleh PT Jasebu Prima Internusa dan Amal Al Mubasher Agency telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 2008 dengan pengguna jasa Abdullah Dhoifullah Haji Al Rugi.
Pada 2 Maret 2011, Mesi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra (sekitar 250 Km dari Riyadh) atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya.Namun, pada saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut, karena pada saat pembuatan berita acara dirinya mengaku di bawah tekanan. Putusan vonis mati dilimpahkan oleh Pengadilan Umum Saqra ke Pengadilan Kasasi.