Rabu 11 Jan 2012 20:31 WIB

Kasus Rekening Gendut Perwira Polri Sudah Diperiksa

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Kastorius Sinaga, mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas kasus rekening gendut yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Bahkan, kata dia, dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan setidaknya ada dua sampai tiga rekening yang bermasalah dan berindikasi pidana. "Itu sudah lama diperiksa penyidik," ujarnya, Rabu (11/1).

Namun, pihaknya mengaku tidak bisa membuka siapa identitas pemilik rekening gendut itu. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jika kita umumkan maka bertentangan dengan Undang-Undang," kata dia.

Secara yuridis, lanjut Kastorius, setiap hasil temuan yang dilansir PPATK dalam Laporan Hasil Analisa (LHA), harus dilangsungkan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengumumkan ada atau tidaknya unsur pidana.

Karena itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara pidana. "Saya lupa, tapi seingat saya ada perwira yang berpangkat Kombes asal Sulawesi yang sudah terindikasi ada unsur pidana," ungkapnya.

Jika saat ini desakan untuk segera menyelesaikan permasalahn itu kembali bergulir, dia mengaku sangat mendukung. Bahkan, dia meminta agar kasus ini dibuka dengan terang benderang.

Tak hanya itu, ia juga sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan demi menyelesaikan kasus tersebut. "Yang pasti kami pernah melakukan penyidikan. Tapi hasilnya tidak boleh diumumkan karena bisa melanggar Undang-Undang," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement