REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan (BG) diisukan menjadi kandidat kuat sebagai Wakil Kepala Polri. Presiden Joko Widodo bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dikabarkan menginginkan duet antara Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri dengan Budi Gunawan.
Pengamat hukun pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan, sebaiknya BG tidak diberikan jabatan dulu sebelum proses hukumnya tuntas di Kejaksaan. Karena itu, Kejaksaan harus berani memprosesnya.
"Jika proses hukumnya di Kejaksaan belum tuntas ini preseden buruk," ujar Mudzakir kepada Republika, Selasa (7/4).
Mudzakir menambahkan, jika Kejaksaan tidak berani memproses BG, maka akan berdampak kepada hukum dan penegakan hukum. Selain itu, hal tersebut juga akan berdampak kepada citra politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan begitu, Mudzakir menegaskan, Jaksa harus berani memproses BG jika tidak ingin menjadi blunder bagi Kejaksaan sendiri. Meski demikian, kalau pun diproses dan dinyatakan permasalahan BG tuntas oleh Kejaksaan, hal itu perlu juga dipertanyakan.
"Misalnya, bagaimana proses yang ditangani Jaksa terhadap BG. Apakah berjalan dengan baik?" katanya.