Rabu 28 Dec 2011 17:23 WIB

KY: Hakim Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu tak Profesional

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomedasikan pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Karena kedudukan administrasi dan organisasinya yang di bawah Kementerian Keuangan berpotensi konflik kepentingan.

Menurut Jaja, aspek administrasi dan pembinaan organisasi pengadilan pajak berada di bawah Kemenkeu maka dikhawatirkan netralitas hakimnya terganggu dan tidak profesional.

Dalam penelitian KY, pihak pemohon keberatan pajak banyak yang mengeluh saat diadili di pengadilan pajak seperti dikeroyok oleh aparatur Kemenkeu.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah jenis peradilan tata usaha negara (TUN).

"Kalau berada di bawah ranah peradilan, maka perihal teknis pembinaan dan administrasi organisasi sepenuhnya berada di bawah MA," jelas Jaja.

Jaja mengatakan pengadilan pajak yang saat ini hanya berada di Jakarta juga memberatkan bagi pemohon yang tinggal di daerah. Dia mengungkapkan ada tiga opsi untuk solusinya, yakni pertama mendirikan kantor pengadilan pajak permanen di daerah, kedua pembentukan kantor semi permanen, dan ketiga penyelenggaraan sidang keliling di daerah.

Selain itu, transparansi juga dinilai penting bagi pengadilan pajak, yakni berdasarkan SK KMA Nomor 114/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka pengadilan pajak juga harus tunduk pada aturan itu.

"Pengadilan pajak sudah seharusnya membuka akses pada masyarakat terhadap informasi proses pengadilan dan keputusan pengadilan," ujar Jaja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement