REPUBLIKA.CO.ID, Sebelumnya, Bambang Soesatyo menyatakan, tiga staf BPK yang menjadi penanggunjawab mengaudit skandal Bank Century tersebut tak berkualifikasi auditor forensik bersertifikat atau 'Certified Fraud Examiner' (CFE).
"Akibatnya, audit forensik BPK terhadap skandal Bank Century, terutama menyangkut aliran dana talangan ('bail out') milik negara sebesar Rp6,7 triliun, tidak terungkap seterang-terangnya," katanya.
Bambang yang juga menjadi inisiator Hak Angket dan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR RI ini mengatakan, sebagaimana sudah diduga sebelumnya, laporan BPK tentang audit forensik tersebut, jauh panggang dari api.
"Dari judul laporan, sudah tampak BPK kurang percaya diri. BPK menulis "Laporan Audit Investigasi Lanjutan", dan bukan "Laporan Audit Forensik". Investigasi dan forensik saja sudah sesuatu yang berbeda," tegasnya.
Bambang Soesatyo menyatakan ada sesuatu yang terjadi di balik pengungkapan hasil audit kali ini. "Saya menduga, ketidakpercayaan diri itu disebabkan karena ketiga orang penanggungjawab tim, yakni Nyoman Wara, Novy Gregory Antonius dan Harry Purwaka, tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensik. Mereka tak punya sertifikat CFE itu," ungkapnya.