REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal pembawa 215 imigran asal Iran dan Afghanistan di perairan Pantai Prigi, Trenggalek, 17 Desember 2011 lalu.
Ke empat tersangka, yakni BS, N, RS dan R dijerat dengan pasal 303 UU Nomor 17/2008 tentang pelayaran dan pasal 120 UU Nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
"Kami telah memeriksa empat orang tersangka yang mengangkut para imigran yaitu BS dan N yang merupakan kakak adik serta dua ABK (anak buah kapal) yaitu RS dan R," kata kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12).
Saud menjelaskan menjadi tersangka karena membawa para imigran menggunakan kapal yang melebihi kapasitas. Selain empat tersangka, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya. Tiga orang nelayan yang menyelamatkan 34 imigran juga ikut diperiksa.
Sedangkan empat orang anggota TNI dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koramil diserahkan Polri kepada Denpom TNI. Empat orang anggota TNI tersebut yaitu Peltu S, Serka CH, Kopka K dan Serda C, sedangkan yang PNS Koramil berinisial B.
Polisi juga mendalami keterangan dari tujuh orang saksi dari para imigran. Dari keterangan mereka, terungkap dari negara asalnya mereka berkomunikasi dengan salah seorang di Indonesia untuk menanyakan cara-cara masuk ke Australia melalui Indonesia.
Para imigran menggunakan visa turis datang ke Malaysia dan Singapura untuk menuju Jakarta. Di Jakarta akan ada penghubung lagi yang akan menentukan tempat berkumpul untuk menuju ke pesisir pantai selatan di Jawa Timur.
"Jaringan ini sudah masuk jaringan internasional. Kita akan memeriksa pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan para imigran," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.