REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu anggota kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan penyidik KPK dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan dimulai pada 4 Januari 2012 mendatang. Hal tersebut supaya majelis hakim menanyakan langsung kepad penyidik apakah pernah menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan isi surat dakwaan Nazaruddin.
"Kami mohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan penyidik dari KPK untuk diperiksa dipersidangan. Ini untuk memperjelas apakah Nazaruddin pernah ditanyakan penyidik sebagaimana hal-hal yang ada di dakwaan," kata Elza Syarif.
Kubu Nazaruddin sebelumnya kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatannya. Mantan Bendahara Umum Demokrat yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games ini menyebut Majelis Hakim salah mengerti soal isi eksepsi yang disampaikan.
Kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyatakan mereka sebenarnya tidak mempersoalkan ada atau tidaknya pengakuan kliennya dalam dakwaan. Karena, hal yang menjadi keberatan sebenarnya adalah menyangkut pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atas pidana yang dituduhkan kepada Nazaruddin.
"Tidak ada pertanyaan dengan mempersoalkan pengakuan. Itu merupakan dua hal berbeda. Kami mempersoalkan tidak ada BAP atas laporan tindak pidana," kata Hotman Paris.