REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi. Nazaruddin kali ini membawa salinan kuitansi adanya penggelontoran uang sebesar 6,975 juta dollar AS (Rp 63 miliar) untuk pendanaan pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010 lalu.
"Untuk menjadikan Anas jadi Ketua umum, itu sebenarnya enam bulan sebelumnya sudah kerja," kata Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/12).
Meski enam bulan sebelumnya sudah bekerja, lanjut Nazaruddin, Anas baru mengeluarkan uang sebesar itu saat kongres Partai Demokrat di Bandung berjalan satu hari. Anas mempercayakan penyebaran uang tersebut kepada Yulianis. Yulianis yang merupakan staf keuangan Nazaruddin itu lalu menyebarkannya kepada koordinator-koordinator masing-masing daerah.
Nazaruddin menjelaskan ada 325 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang mendapatkan aliran uang itu. Namun, tidak semua DPC mendapat 'imbalan' yang sama atas 'bantuan' mereka memilih Anas. Ada DPC yang mendapat 10 ribu dolar AS, 15 ribu dolar AS hingga 20 ribu dolar AS.
Setelah Anas terpilih menjadi ketua umum, Yulianis pun menyerahkan kuitansi penggunaan uang 6,975 juta dolar AS itu kepada Anas. "Saya waktu itu disuruh periksa. Makanya, saya punya salinannya," kata Nazaruddin.