Senin 19 Dec 2011 19:44 WIB

MK Tetapkan Rusli-Idris Pemenang Pilkada Gorontalo

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim sebagai gubernur dan wakil gubernur Gorontalo periode 2011-2016. Itu setelah MK menolak permohonan pasangan nomor urut tiga peserta Pemilukada Gorontalo atas nama David Bobihoe Akib dan Nelson Pomalingo.

Keputusan MK mengukuhkan kemenangan pihak terkait yang sebelumnya dimenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo. "Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan di gedung MK, Senin (19/12).

Dalam putusan sengketa pemilukada tersebut, MK juga mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yakni dengan mengurangi perolehan suara pasangan nomor tiga, David Bobihoe Akib dan Nelson Pomalingo dalam Pemilukada Gorontalo pada 2011 sebanyak 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo.

Dikatakan Mahfud, MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan peserta Pemilukada Gorontalo dengan perincian, pasangan nomor satu, Rusli Habibie-Idris Rahim memperoleh 264.011 suara, pasangan nomor dua atas nama Gusnar Ismail-Tonny Uloli 183.060?suara, dan pasangan nomor tiga, David Bobihoe Akib-Nelson Pomalingo 48.104 suara.

Konsekuensi putusan itu, kata Mahfud, MK memerintahkan KPU Gorontalo untuk memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang?Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada Gorontalo Tahun 2011, bertanggal 23 November 2011, sesuai dengan amar putusan MK yang bersifat final.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement