REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR—-Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) masih melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia ( TKI) ke lima negara Timur Tengah.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/12) siang.
Lima negara yang dihentikan untuk sementara pengirimannya yaitu Arab Saudi, Yordania, Syiria, Kuwait, dan Oman. ‘’Kita minta calon TKI untuk tidak berangkat ke lima negara timur tengah (Timteng),’’ujar Muhaimin, kepada wartawan.
Menurutnya, kelima negara tersebut belum bisa memberikan jaminan keselamatan kepada para TKI. Jaminan itu antara lain hak libur selama satu hari setiap minggu, hak berkomunikasi dengan keluarga di tanah air, dan kejelasan jam kerja.
Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan membuka kembali pengiriman TKI ke lima negara jika ada jaminan dari negara tujuan. Selama moratorium berlaku, maka tujuan pengiriman TKI dialihkan ke negara lainm seperti Malaysia dan Hongkong.
Muhaimin menuturkan, jika masih ada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan TKI ke negara yang dilarang, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi. Dari informasi yang diperolehnya, ada beberapa PPTKIS yang mendapatkan sanksi tersebut.
Kemenakertrans, kata Muhaimin, juga meminta pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengirimkan TKI yang tidak mempunyai keahlian dan kemampuan bahasa. Para TKI dituntut pula untuk menguasai hukum yang berlaku di negara tempatnya bekerja.