Rabu 17 May 2017 15:20 WIB

Curiga untuk TKI Ilegal, Imigrasi Gagalkan Permohonan 4.001 Paspor

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalulintas Keimigrasian (Dirlantaskim) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi mengatakan, pihaknya telah menggagalkan 4.001 permohonan paspor. Imigrasi mencurigai bahwa pengajuan paspor itu untuk para calon-calon TKI ilegal.

"Selama kurun waktu Januari sampai 12 Mei, kami telah melakukan penundaan dan pencegahan pada 4001 pemohon paspor dan yang sudah pernah bikin paspor dan akan melintas," kata Maryoto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Maryoto melanjutkan, 4.001 orang tersebut dicurigai oleh petugas imigrasi adalah para korban yang hendak diberangkatkan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Modus yang digunakan modus umroh maupun modus ziarah ke tanah suci yang belakangan ini ramai dipakai para korban.

"Kami lakukan profiling kemudian kami periksa dan biasanya begitu  dimasukkan ke dalam ruangan setelah dua -tiga pertanyaan dia ngaku (jadi TKI). Ini kebetulan. Mudah-mudahan dia (calon korban) ngaku terus yaa," ujarnya.

Dari 4.001 calon TKI ilegal ini lanjut Maryoto, sekitar 3.000 digagalkan pada saat melakukan wawavara membuat paspor. Sedangkan selebihnya ditolak pada saat hendak melintas.

"Mereka, semuanya ini terindikasi kuat akan menjadi TKI non prosedural," ucapnya.

Saat ini tambahan Maryoto, imigrasi tengah berfokus untuk melakukan pencegahan-pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk TKI ilegal. Salah satu tempat yang rawan yang dijadikan lokasi operasi adalah bandara Soekarno Hatta dan perlintasan di Batam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement