Senin 02 Oct 2017 17:36 WIB

12 Organisasi WNI di Jeddah Tolak Pengiriman TKI Format Baru

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua belas organisasi WNI di Jeddah, Arab Saudi menolak rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ingin memulai kembali pengiriman TKI informal ke sejumlah negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Rencananya BNP2TKI akan kembali mengirim TKI dengan menggunakan format baru.

Dalam pernyataan tertanggal 22 September 2017 yang diterima Republika.co.id akhir pekan lalu, pernyataan itu dibuat mengingat karakter Saudi yang tertutup, lemahnya posisi warga negara asing di hadapan sistem hukum Arab Saudi dan sulitnya proses advokasi untuk WNI yang mengalami masalah atau kasus di sana. Mereka menimbang masalah yang menumpuk tidak tertangani sebelum Amnesti 2013 mengakibatkan banyaknya TKI kaburan yang mengakibatkan degradasi moral di Tanah Suci yang cukup menjatuhkan martabat bangsa di mata negara lain, meskipun jumlah TKI Arab Saudi berkurang drastis sejak dua kali pelaksanaan amnesti pasca penutupan, namun masih banyak masalah yang belum terselesaikan.

Apalagi masih terdapat puluhan TKI bermasalah di tempat penampungan di KJRI maupun KBRI menunggu penyelesaian. Selain itu banyak juga TKI yang telah divonis maupun terancam hukuman mati ataupun yang menghadapi kasus-kasus hukum lainnya.

Unsur masyarakat WNI menolak rencana pengiriman kembali TKI dalam hal ini tenaga kerja wanita (TKW) informal/ domestik ke Arab Saudi selama sistem perlindungan belum benar-benar diterapkan secara efektif. Apapun format atau sistem yang akan digunakan dalam hal ini sistem agency, tidak bisa menjadi jaminan untuk dapat mencegah timbulnya permasalahan. Adapun untuk tenaga kerja laki-laki (TKL) domestik tidak ada masalah jika dibuka pengirimannya.

Mereka menolak adanya praktik-praktik pengiriman TKI ilegal dijadikan alasan untuk membuka pengiriman TKI informal. Harusnya dilakukan pencegahan dengan cara memperketat prosedur atau pengawasan imigrasi. Mendukung upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan TKI yang bermasalah di Arab Saudi baik melalui program repatriasi, amnesti ataupun yang lain.

"Selain itu, terus memantau dan memberikan layanan bagi TKI yang saat ini masih bekerja di Arab Saudi termasuk mempermudah proses bagi yang mengajukan perpanjangan kontrak. Di samping itu pihak perwakilan hendaknya lebih proaktif dalam memantau maupun advokasi terhadap WNI yang telah selesai masa hukumannya," bunyi surat tersebut.

Para WNI itu mendesak pihak-pihak terkait agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Buruh Migran. Meskipun nanti telah disahkan serta poin-poin penerapannya disepakati pihak negara penempatan, perlu adanya masa percobaan untuk melihat apakah sistem perlindungan benar-benar bisa efektif diterapkan. Mendesak pemerintah agar membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Tanah Air untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, bukannya justru membuat kebijakan yang berdampak pengurangan tenaga kerja, sehingga tidak perlu memaksa untuk mengirim TKI ke negara penempatan yang masih bermasalah dalam hal perlindungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement