Rabu 14 Dec 2011 20:06 WIB

Soal Jembatan Ambruk, Kabareskrim Pastikan Ada Tersangka

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jembatan Kukar ambruk
Foto: Istimewa
Jembatan Kukar ambruk

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka terkait dengan rubuhnya Jembatan Kutai Kertanegara pada bulan lalu. Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, hingga kini sudah 43 saksi diperiksa dan belum bisa ditetapkan tersangkanya siapa.

Meski, dengan merujuk pada Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, maka jelas ada unsur pidana dalam kasus itu.

Pihaknya saat ini fokus membidik tersangka dari pihak pembuat jembatan atau kontraktor yang merawat jembatan. Penyebab runtuhnya jembatan hingga kini belum bisa dipastikan menjadi tanggungjawab PT Bukaka selaku kontraktor atau Dinas Pekerjaan Umum yang membuat jembatan.

"Kalau jembatan itu rapuh dan membahayakan, mengapa oleh kontraktor tak ditutup? Kami masih cari tahu penyebabnya," kata Sutarman di Istana Bogor, Rabu (14/12). "Pasti ada tersangka, kapan waktunya penyelidikan tidak bisa ditentukan," ujar Sutarman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement