REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk kasus robohnya jembatan Kutai Kartangera, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengaku telah mengikutkan beberapa saksi ahli dalam gelar perkara yang dilakukan Rabu (28/12).
"Hari ini Mabes Polri gelar perkara, dimana saksi ahli ada 4,"ungkap Saud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12). Empat saksi ahli tersebut berasal dari UGM, Lembaga kajian pengembangan pengadaan barang dan jasa, ITS, dan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, gelar perkara menyertakan ahli pidana.
Saud mengaku tim masih berupaya untuk menjawab pertanyaan apakah ada penyimpangan dari pengadaan, pemeliharaan dari jembatan tersebut. Kedua, dari proses pemeliharaan jembatan apakah ada kelalaian dan kesengajaan. Jika terjadi kelalaian dalam pembangunan tersebut, imbuh Saud, maka akan diusut oleh Polres Kukar.
Akan tetapi, jelasnya, jika yang terjadi adalah penyimpangan dari pengadaan proyek atau korupsi, maka akan diusut oleh Polda Kaltim. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, sebut Saud, Polda Kaltim masih dalam tahap pengumpulan data dan alat bukti dari pengadaan pemeliharan jembatan itu.
Dokumen yang diteliti berupa kontrak proyek pengadaan jembatan. "Nantinya kita ajukan ke BPKP dalam rangka melihat dan dikaji apakah ada unsur kerugian negara akibat runtuhnya jembatan tersebut," ujarnya.