REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan segera memanggil Produsen ponsel Research In Motion (RIM) setelah Peraturan Pemerintah turunan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai. PP tersebut ditargetkan selesai awal tahun depan.
"Oleh karena itu kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap. pas PP siap, kami panggil mereka," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.
Menurut Tifatul apa yang disampaikan kepada RIM saat ini sifatnya adalah peringatan. Karena memang dalam peraturan disebutkan seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia hukumnya wajib membangun data centre.
Sementara itu membangun data centre, kata Tifatul tidaklah mudah. Pembangunamnya tidak bisa dikerjakan selama satu ataupun dua hari. Biaya juga tidak sedikit. Oleh karena itu pemerintah memberikan waktu sampai sebelum PP itu dikeluarkan.
Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). Produsen ponsel Research In Motion (RIM) asal Kanada itu dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.
Rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil rapat komisioner BRTI Minggu lalu. BRTI kecewa karena RIM lebih memilih membangun Regional Network Aggregator (RNA) di Singapura, bukan di Indonesia. Di sisi lain RIM juga belum membangun server di Indonesia sebagai syarat untuk memperoleh izin BIS.
"Sekarang mereka bikin agregator di sana. itu urusan dia sebetulnya. Kalau kita mau lobi, itu BKPM silakan," jelas TIfatul.