Senin 12 Dec 2011 17:29 WIB

Menkumham:Kalau Kebijakan Salah ke PTUN, bukan dengan Interpelasi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku menghormati inisiatif beberapa anggota DPR yang menggulirkan hak interpelasi. Amir mengaku dalam posisi tidak menilai apakah langkah DPR itu benar atau tidak merespon kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Yang pasti, kata Amir, definisi hak interpelasi itu menjadi kewenangan penuh milik DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait kebijakan yang bersinggungan dengan rakyat banyak. “Apakah ini tepat atau tidak, saya tak mau mengomentari. Kami bukan dalam posisi menantang,” kata Amir di kantor Kemendagri, Senin (12/12).

Meski begitu, Amir meluruskan, harusnya jika kebijakannya salah, DPR harusnya tidak menggunakan hak interpelasi. Melainkan menguji kebijakan itu dalam forum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam persidangan itu, kedua belah pihak bisa saling beradu argumentasi untuk membuktikan siapa yang tepat. Pasalnya, ia yakin kebijakannya itu didukung masyarakat sebab pengetatan remisi itu memberi efek jera bagi koruptor. “Kebijakan kita belum berubah dan terus diterapkan,” tegas Amir.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, hingga saat ini dukungan untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah sudah mencapai seratus orang lebih yang terdiri dari lintas fraksi.

Hak interpelasi itu digalang sejumlah anggota DPR terkait kebijakan Menkumham mengenai moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. “Kita maju terus. Kami yakin hal interpelasi itu akan terlaksana,” katanya di gedung Lemhanas, Senin (12/12)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement