Senin 12 Dec 2011 15:18 WIB

Gelar Perkara Jembatan Mahakam Dilakukan Akhir Desember

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik mabes Polri dalam kasus ambruknya Jembatan Mahakam II memberi waktu satu bulan kepada saksi ahli konstruksi untuk memberikan keterangan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara pada akhir Desember 2011 untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Kami telah memberikan waktu selama satu bulan sejak pekan lalu. Gelar perkara akan dilakukan pada akhir bulan ini, tapi lebih cepat lebih baik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/12).

Saud menambahkan dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan memetakan kesalahan atau penyimpangan sehingga mengakibatkan ambruknya Jembatan Mahakam II. Untuk mengetahui adanya penyimpangan tersebut akan dilakukan saksi ahli khususnya ahli kontruksi yang dipanggil dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya dan Universitas Gajah Mada.

Menurut Saud, tim penyidik tidak hanya melakukan penyidikan terkait dengan proses pemeliharaan, namun juga dari proses perencanaan dan pembangunan Jembatan Mahakam II. Ia tidak menyangkal adanya pemeriksaan saksi dari kontraktor pemeliharaan yaitu PT Bukaka Utama sebanyak empat orang, serta pemeriksaan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, pada Selasa (13/12) ini.

"Menteri PU (Pekerjaan Umum) boleh saja mengatakan akan ada tiga tersangka, tapi kita sebagai polisi kan harus melihat apakah ada alat bukti yang cukup," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement