Kamis 08 Dec 2011 18:02 WIB

Bisnis Narkoba 'Kampung Ambon' Digrebeg, 53 Tersangka Diciduk

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparat penegak hukum akhirnya 'menembus' bisnis narkoba 'Kampung Ambon'. Aparat gabungan polisi, TNI dan Pemda, Kamis (8/12), menggrebek kawasan pemukiman di Kompleks Permata, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng yang menjadi pusat bisnis terbuka barang haram ini.

Tak tanggung- tanggung, barang haram bernilai ratusan juta rupiah berikut 53 orang tersangka diamankan dari penggrebegan ini. Aparat juga mengamankan lima pucuk senjata api (senpi) jenis pistol dari sejumlah tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, kawasan kampung Ambon yang dihuni 2.000 kepala keluarga (KK) ini sebenarnya memang kawasan kumuh. Namun banyak informasi yang menyebut pemukiman ini menjadi tempat bisnis narkoba yang subur.

Dalam penggrebegan yang dikoordinasikan oleh Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri ini polisi mengamankan barang bukti antara lain 6.531 butir pil ekstasi, 4 ons shabu- shabu, 4 kilogram ganja, 50 gram heroin, seribu bong dan uang tunai Rp 218 juta.

"Polisi akan mengembangkan kepemilikan senjata api ini, termasuk mendalami adanya keterlibatan anggota dalam bisnis narkoba di kawasan ini," lanjut Kapolda kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement