REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berjumlah ratusan terlihat hilir-mudik di kawasan Kampung Bahari, RT08/RW04 Kelurahan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). Hilir mudiknya aparat polisi itu diduga terkait penangkapan buron Alex Bonpis.
"Hari ini saya benarkan kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan, di mana salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah kami tangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander di Jakarta Utara, Selasa.
Doni menegaskan, DPO yang telah ditangkap di suatu tempat di luar Jakarta, benar merupakan tersangka berinisial AL alias Alex Bonpis.
"Iya betul ini adalah DPO atas nama Alex Bonpis sesuai disampaikan Bapak Dirresnarkoba (Kombes Pol Mukti Juharsa) yang memberikan ultimatum untuk menyerahkan diri, namun yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap di wilayah atau di luar Jakarta," kata Doni.
Doni mengatakan, personel gabungan telah menyisir tiga titik di wilayah Kampung Bahari dan menyita sejumlah aset diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Alex Bonpis seperti satu unit rumah, mobil, dan lain-lain.
"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti sehingga nanti lebih jelasnya tim kami yang dalam kegiatan ini yang sudah ditunjuk untuk mengumpulkan semuanya, dan akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan Bapak Kabid Humas. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut dan juga proses penyidikan masih berjalan nanti lebih jelasnya di kantor kami di Polda Metro Jaya," kata Doni.
Total ada tiga unit rumah milik bandar sabu Alex Bonpis yang digeledah polisi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa. Ketiga rumah tersebut tersebar di sekitar wilayah RW 07 dan RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Salah satunya rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV, RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rumah itu berwarna krem dengan nuansa oranye pada beberapa bagian muka bangunan (fasad).
Polisi mendapati pintunya terkunci, pendingin ruangannya dimatikan, dan lampu depannya menyala. Polisi sampai harus mengerahkan ahli kunci sebanyak dua kali untuk membuka pintu rumah tersebut.
Pintu pun terbuka dan anggota masuk ke dalam rumah tersebut. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memasang garis polisi setelah seluruh proses selesai.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga meminta Alex Bonpis, buron yang telah sembilan bulan dicari Polda Metro Jaya agar menyerahkan diri atau pihaknya mengerahkan personel untuk menangkapnya secara paksa.