Kamis 08 Dec 2011 14:35 WIB

Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Tiga Warga Timika Diperiksa

Bendera OPM
Bendera OPM

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Tiga warga Timika, Papua, Kamis (8/12), diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengibaran bintang kejora saat peringatan HUT ke-50 Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Lapangan Timika Indah, 1 Desember.

Tiga warga yang diperiksa itu terdiri dari Pendeta Izak Onawame selaku penyelenggara kegiatan doa bersama dalam peringatan HUT OPM di Timika, bersama dua orang anaknya yaitu Damaris Onawame dan Stefanus Onawame.

Pemeriksaan para saksi terkait kasus pengibaran bintang kejora di Timika yang melibatkan tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Mimika dipimpin AKBP Bahara Marpaung SH dari Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua.

Ke tiga saksi tersebut diperiksa tim penyidik bertempat di Aula Polsek Mimika Baru. Pemeriksaan dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan puluhan masyarakat dari sekitar Kwamki Baru Timika.

Pendeta Izak Onawame mengatakan dirinya berinisiatif mengkoordinir kegiatan peringatan HUT OPM pada 1 Desember di Timika dengan menggelar doa bersama.

Sebelumnya, Pimpinan Gereja Kingmi Klasis Mimika itu berangkat ke Jayapura mendatangi Kantor Kongres Rakyat Papua untuk mengecek kegiatan yang dilakukan saat peringatan HUT ke-50 OPM.

Pendeta Izak mengakui mengajukan surat izin ke Polres Mimika untuk menyelenggarakan doa bersama pada peringatan HUT OPM dan menyebarkan undangan ke seluruh warga Papua untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Saat kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Timika Indah pada Kamis 1 Desember 2011, sekelompok massa mengibarkan bintang kejora. Pendeta Izak mengaku tidak menghadiri kegiatan tersebut karena sedang menghadiri kegiatan di Kwamki Lama.

Pemeriksaan ketiga saksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIT dan hingga Kamis siang masih belum selesai.

Sebelumnya pada Rabu (7/12), penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pengibaran bintang kejora di Timika. Tiga saksi tersebut sebelumnya telah dipulang ke rumah mereka pada Jumat (2/12) untuk menjalani wajib lapor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement