REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kepolisian Papua menangkap delapan orang yang melakukan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora, untuk merayakan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di GOR Cendrawasih, Jayapura, Rabu (1/12). Delapan orang tersebut, masih dalam pemeriksaan di Mapolda Papua, di Jayapura.
Wakapolda Papua, Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Rudi Sudarto mengatakan mereka yang ditangkap adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, dan MP, serta MW. “Saat ini, delapan pemuda tersebut dalam pemeriksaan intensif di penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua,” kata Brigjen Eko dalam siaran pers resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) AM Kamal, Rabu (1/12).
Eko mengatakan, kepolisian, masih mengejar sejumlah nama lain yang terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut. “Ada saudara N, selaku pemimpin (dari delapan yang ditangkap) beserta beberapa orang lainnya, yang masih dalam pencarian,” ujar Eko.
Kombes Kamal, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan terhadap delapan pelaku pengibaran Bintang Kejora tersebut berawal dari deteksi pengamanan menjelang peringatan HUT OPM 2021. Kata dia, pada Selasa (30/11), sekitar pukul 15:00 sampai 21:00 WIT, delapan orang tersebut melakukan pertemuan di daerah Padang Bulan di Abupura.
“N adalah pemimpin dari pertemuan tersebut,” ujar Kamal. Kata Kamal, N yang memerintahkan delapan orang tersebut untuk melakukan upacara penaikan bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih.
Setelah melakukan aksi upacara penaikan bendera Bintang Kejora tersebut, delapan orang tersebut melakukan aksi turun ke jalan, dan aksi berjalan ke arah pelabuhan di Jayapura. “Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan pamflet serta melambaikan bendera Bintang Kejora,” ujar Kamal.
Dalam aksi tersebut, MY yang sudah ditangkap sebagai kordinator aksi. Namun aksi tersebut terhenti setelah delapan orang yang membawa bendera Bintang Kejora itu, melintas di depan halaman Mapolda Jayapura. Anggota penjagaan Mapolda Papua berusaha mengambil, dan menurunkan bendera. Kemudian anggota Sat Intelkam Polresta Jayapura, menurunkan bendera tersebut di GOR Cenderawasih,” ujar Kamal.
Tim dari Mapolda Papua, juga menangkap delapan orang yang melakukan aksi tersebut. Dari penangkapan itu, kepolisian menyita dua buah bendera Bintang Kejora, dan spanduk yang bertuliskan ‘Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme in West Papua’, serta spanduk bertuliskan ‘Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua’.
Kamal melanjutkan, selain di Jayapura, Mapolda Papua juga menerima laporan dari wilayah-wilayah lain di Papua yang melakukan aksi serupa. “Ada enam laporan dari enam wilayah kabupaten, dan kota di Provinsi Papua yang dilaporkan adanya aksi pengibaran bendera Bintang Kejora,” ujar Kamal.
Enam wilayah tersebut, di Kabupaten Memberamo Tengah, Puncak, dan Pegunungan Bintang. Serta Kabupaten Intan Jaya, Paniai, juga di Kota Jayapura. “Saat ini, kasus-kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu masih dalam penyelidikan di masing-masing wilayah,” ujar Kamal.