REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Susno Duadji mendaftarkan kasasi secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (8/12). Ia menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan vonis hukuman selama 3,5 tahun penjara.
"Dari awal kami sepakat untuk kasasi. Dari pertama menerima putusan itu (banding),"kata Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Susno Duadji yang ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/12).
Ari menambahkan langkah kasasi ini karena Susno menganggap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya. Putusan majelis hakim di PT DKI Jakarta, lanjutnya, hanya mengutip putusan hakim PN Jaksel.
Menurut dia itu bisa dilihat dari putusan PT DKI Jakarta yang hanya seperempat halaman. Menurutnya putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya. Dengan mengajukan kasasi secara resmi ini, ia pun berharap ada keadilan yang dapat diterima kepada Susno.
"Kita berharap hakim agung dapat membaca dengan seksama memori kasasi yang kita ajukan dan melihat kembali fakta yang terungkap dipersidangan. Seharusnya beliau (Susno) bebas,"katanya.