REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bahwa regulasi di institusinya lemah sehingga bisa terjadi kebocoran anggaran. Hal itu terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada 10 PNS muda atau golongan III memiliki rekening miliaran rupiah. Apalagi, rekening itu menunjukkan adanya transaksi mencurigakan.
“Kalau dikatakan ada celah itu tergantung niat. Karena, aturan pengawasan pembelanjaan anggaran sudah sangat ketat,” kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, ketika dihubungi, Rabu (7/12).
Dari sisi regulasi yang berlapis, sebenarnya setiap celah tertutupi dengan sendirinya. Meski begitu, pihaknya menilai jika ada oknum PNS yang sengaja niat untuk bermain anggaran maka siapapun itu tak ada yang bisa mengendalikannya kecuali Tuhan. “Intinya memang di moral,” ujar Reydonnyzar.
Dia menegaskan Mendagri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri tidak kurang-kurang melakukan pengawasan. Belum lagi imbauan yang selalu ditekankan kepada pejabat eselon I dan II kepada para staf secara kontinyu dilakukan. Namun jika masih terjadi penyimpangan, hal itu jelas di luar kendali institusi.
Penelusuran PPATK menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Angka itu jauh dari gaji dan pendapatan resminya. Temuan tersebut telah dilaporkan ke KPK.