Selasa 06 Dec 2011 23:00 WIB

Dituding Terlibat Korupsi, Gories Mere Siap Diperiksa KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (kiri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (kiri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere, disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM pada 2009.

Menanggapi tudingan tersebut, Gories menyatakan siap untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Silakan saja (diperiksa KPK), nanti akan dilihat," kata Gories yang ditemui  usai acara penandatanganan kerjasama pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan bersama Menteri Hukum dan HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (6/12).

Gories mengatakan tidak mempermasalahkan jika namanya disebut-sebut oleh pihak terdakwa Ridwan Sanjaya. Ia hanya membantah tudingan dari kubu terdakwa dan membantah terlibat dalam kasus itu. "Biar saja orang kasih komentar tentang saya. Tapi saya tidak ada hubungan dan kepentingan sama sekali dalam kasus itu," kata Gories.

Sebelumnya, nama politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere dan Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto disebut berperan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM pada 2009.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). “Yang memesan (proyek) itu ada Sutan Bhatoegana dan dari Polri ada Gories Mere," kata Sofyan Kasim seusai persidangan saat dikonfirmasi mengenai adanya pihak DPR, Kepolisian dan Kejaksaan yang menitipkan beberapa perusahaan dalam proyek solar home system di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Menurutnya, beberapa pihak tersebut tidak secara langsung menitipkan beberapa nama perusahaan tersebut. Sofyan mengatakan Ridwan mendapatkan informasi mengenai titipan tersebut dari atasannya, mantan Dirjen LPE, Jacob Purnomo.

Tidak hanya itu saja, Sofyan pun membenarkan kalau timbal balik yang didapat dari politikus Senayan itu, pihak ESDM akan dibantu untuk menggolkan UU Ketenagalistrikan.

“Kalau dari DPR akan dibantu UU Ketenagalistikan. Kalau Wisnu, bisa ikut (proyek) karena Dirjen (Jacob Purnomo) pernah tersangkut perkara di Kejaksaan yang dipetieskan (SP3) pada tahun itu juga (2009),” jelas Sofyan.

Sedangkan terkait Gories Mere, Sofyan mengaku itu karena adanya hubungan pertemanan antara Jacob dan yang bersangkutan. Saat ditanya apakah perusahaan yang dititipkan tersebut merupakan perusahaan beberapa nama yang disebut, ia mengaku tidak tahu banyak. “Itu (perusahaan) temannya Sutan,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement