REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 58 terpidana mati kasus kejahatan narkoba di Tanah Air masih belum menjalani hukuman karena mereka berusaha mengulur waktu.
"Mereka masih belum dieksekusi mati karena menempuh berbagai upaya supaya terhindar dari hukuman dengan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali melalui Mahkamah Agung," Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Gories Mere, usai memimpin gelar pasukan persiapan Pesta Kesenian Bali ke-34, sidang IDEC ke-29 dan kegiatan LPSK, di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan, selain itu para terpidana mati terus berupaya mengulur waktu dengan memohon grasi kepada pemerintah indonesia.
Namun Gories Mere tidak menjelaskan secara terperinci berasal dari negara mana saja para terpidana mati tersebut.
Dia mengungkapkan, sedangkan warga negara Indonesia yang terlibat kasus kejahatan narkotika di luar negeri sekitar 250 orang.
"Mereka tersebar di berbagai belahan dunia, seperti Cina, Malaysia dan negara-negara Eropa," ujarnya.
Menurut Gories, saat ini jumlah kasus penyelundupan ataupun kejahatan peredaran barang haram tersebut terus mengalami peningkatan, terutama untuk jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, lanjut dia, barang haram yang banyak beredar di Tanah Air adalah ganja dan kokain, namun sejak dua tahun terakhir ini tergeser oleh sabu-sabu.
"Tingginya kasus narkotika tersebut akibat permintaan akan barang haram itu terus meningkat sehingga pasokan pun tetap diusahakan dimasukkan dengan berbagai cara," ucapnya.