Kamis 10 May 2012 16:47 WIB

Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacobus, Ditahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jacobus Purwono
Foto: sapulidinews.com
Jacobus Purwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5), menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono. Tersangka kasus korupsi pembangunan Solar Home System (SHS) ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP untuk waktu 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (10/5).Jacobus yang keluar dari gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka, enggan memberikan banyak keterangan terkait kasus yang membelitnya.

Seperti diketahui, Jacob Purwono ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan PLTS tahun anggaran 2007-2008 bersama Kosasih, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pengadaan tersebut, KPK menemukan potensi kerugian negara Rp 119 miliar dari nilai proyek pembangunan yang mencapai Rp 1 triliun. Sebab, pantia telah menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran. KPK menduga Jacob telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini setidaknya Rp 4,6 miliar.

Sementara itu, SHS adalah produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Perangkat untuk sistem ini terdiri dari empat komponen, yaitu solar module, battery, battery control unit, dan inverter.

Selama 2008, dibangun setidaknya 40.000 unit SHS dengan kapasitas total sekitar 2 MW. Pada 2007, ESDM membangun 33.000 unit SHS yang tersebar di 30 provinsi dengan dana mencapai Rp253 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement