REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Muladi mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlaku surut.
Dengan begitu, ketika UU itu berlaku bisa digunakan sebagai payung hukum untuk menyita harta koruptor yang didapat dari hasil korupsi ketika menjabat. “Kalau hartanya hasil korupsi bisa dibuktikan, bisa berlaku surut,” kata Muladi di Jakarta, Senin (5/12).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menilai keberadaan lembaganya sangat penting guna mendukung penyitaan aset koruptor. Caranya dengan memberi perlindungan saksi atau korban untuk mengungkap sebuah kasus besar. Dengan begitu, kasus itu terungkap dan kerugian negara bisa dikembalikan ke kas negara.
Adapun sebagian harta sitaan itu bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban kejahatan, seperti di Amerika Serikat. “Dana sitaan bisa juga untuk menutupi operasional,” kata Haris.
Jika itu dilakukan, perampasan aset koruptor bisa diterapkan secara efektif dan negara tidak rugi memerintahkan aparat untuk memburu aset koruptor.