Senin 28 Nov 2011 13:18 WIB

MA:Ada Kesalahan Teknis pada Vonis Bebas Empat Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan berdasarkan hasil eksaminasi tim internal MA, maka ditemukan kesalahan yang bersifat teknis yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara tipikor.

"Ada, berupa pelanggaran yang bersifat teknis," kata Djoko, di sela-sela seminar nasional perampasan aset yang diselenggarakan oleh PPATK di Jakarta, Senin. Menurut Djoko, eksaminasi internal MA dilakukan terhadap vonis bebas pengadilan tipikor Surabaya, Bandung, Lampung dan Samarinda.

Namun Djoko enggan menyebut di vonis yang mana ada pelanggaran teknis itu dilakukan.

"Tapi kesimpulan itu tidak akan diumumkan, sebelum perkaranya putus di tingkat kasasi," kata Djoko.

Ketua Muda Pidana Khusus MA ini menyebutkan bahwa vonis bebas yang diterima adalah Surabaya ada lima perkara, Samarinda ada empat perkara, Bandung ada tiga perkara dan Lampung ada dua perkara.

Djoko mengatakan bahwa pelanggaran teknis juga tidak pada setiap pengaduan terkait vonis bebas di empat pengadilan tipikor tersebut. "Namun beberapa putusan yang memang berhak bebas," ujar Djoko.

Djoko menyatakan, indikasi suap dalam vonis tersebut juga sulit ditelusuri oleh MA karena sudah menjadi kewenangan KPK.

Terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas kesalahan yang dibuat, MA dan Komisi Yudisial yang berhak menindaknya.

Meskipun ada kesalahan teknis, lanjutnya, putusan tersebut tetap berlaku dan bisa dikoreksi di tingkat upaya hukum.

"Nanti kalau yang bersifat teknis kan akan ada upaya hukum, tapi yang melanggar kode etik profesi itu tugas MA dengan KY untuk dibawa ke MKH," kata Djoko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement