Kamis 24 Nov 2011 22:33 WIB

KPK Sita 21 Amplop Pasca-Penangkapan Anggota DPRD dan Sekkot Semarang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/11), menangkap dua orang anggota DPRD Kota Semarang dan seorang Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang. Dari penangkapan itu, KPK menyita sejumlah amplop yang berisi uang rupiah.

"Amplopnya ada 21  buah," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11).

Terkait total jumlah uang yang disita dari amplop-amplop itu sendiri, Johan mengaku belum mendapat informasi yang detail dan akurat. "Kalau nggak salah Rp 45 juta apa Rp 75 juta," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11), kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini, yang ditangkap berasal dari kalangan pegawai pemerintah dan anggota DPRD.

"Iya benar, ada berita bagus nih. Ada penangkapan hari ini," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (24/11) siang.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan tangan. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD Kota Semarang. KPK menangkap tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap.

"Memang benar, ada tiga yang kita tangkap. Mereka berinsial M anggota DPRD, AZ Sekda di Kota Semarang, dan satu lagi APS anggota DPRD Kota Semarang," kata Johan di Kantor KPK, Kamis (24/11).

Johan mengatakan, pada penangkapan itu pihaknya menyita beberapa amplop berisi uang yang saat ini masih diselidiki. Diduga, uang itu merupakan suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement