Rabu 23 Nov 2011 17:40 WIB

Pansel Khawatir Pemilihan Capim KPK Terhambat karena Kelakuan DPR

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK menganggap DPR membuang-buang waktu proses fit and proper test capim dengan mempermasalahkan sesuatu yang tidak penting. Sehingga, hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada terganggunya proses pemilihan secara tepat waktu.

"Ya kita khawatir proses pemilihan terganggu akibat ada waktu yang terbuang karena mengurus hal-hal yang tidak terlalu penting," kata Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe saat dihubungi Republika, Rabu (23/11).

Ubbe mencontohkan, masalah kekeliruan soal LHKPN capim yang dipermasalahkan DPR sehingga membuang waktu proses pemilihan selama dua hari. Padahal, kekeliruan itu bisa langsung diselesaikan secara teknis dan tidak perlu diselesaikan secara politik. "Kita memang akui itu kesalahan Pansel tapi kan bisa langsung dibetulkan kesalahan itu," imbuhnya.

Ubbe khawatir, masalah LHKPN yang diselesaikan secara politik akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas proses pemilihan itu. Namun, Ubbe tidak mau menjelaskan secara rinci siapa pihak yang memiliki kepentingan itu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR bidang Hukum menunda uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat kesalahan administratif dalam formulir surat kuasa pengecekan harta kekayaan calon.

"Iya kita tunda. Nanti kita beritahukan setelah ada pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Pansel," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin di DPR.

Menurut dia, kesalahan formulir surat kuasa pengecekan calon telah menyalahi Pasal 29 huruf k UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Formulir yang diberikan Pansel untuk diisi calon menyertakan nama pimpinan KPK periode 2004-2008 di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki. Padahal seharusnya yang berhak melakukan pengecekan harta kekayaan calon adalah pimpinan KPK saat ini yakni Busyro Muqoddas Cs.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement