REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Salah seorang karyawan PT KAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembantai orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio), IM alias Gondrong mengaku diberi upah Rp1 juta untuk membasmi primata tercerdas setelah gorila dan simpanse itu.
"Untuk satu orangutan kami diberi upah Rp1 juta, monyet Rp200 ribu dan babi Rp100 ribu," ungkap IM saat ditemui di Polres Kutai Kartanegara, Selasa. Selain orangutan, hama yang dimaksud yang diminta untuk dibasmi oleh beberapa oknum manajemen PT KAM, kata IM, yakni babi, monyet, tikus dan landak.
"Kami melakukan perburuan dan pembantaian tahun lalu (2010) tetapi menurut sepengetahuan saya, pembantaian itu sudah terjadi sejak 2008," ungkap IM yang telah ditetapkan tersangka bersama salah seorang pekerja pabrik PT KAM lainnya, Mj dan dijerat pasal 21 huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Awal perburuan orangutan tersebut kata IM bermula ketika dia ditawari oleh Ir, seorang staf PT KAM. "Awalnya saya ditawari pak Ir bahwa ada pekerjaan di PT KAM yang menghasilkan kemudian saya tanya pekerjaan apa dan dikatakan pekerjaan tersebut adalah membasmi hama namun syaratnya harus punya anjing yang pintar berburu hewan dan senapan. Saya kemudian dipertemukan dengan beberapa staf PT KAM lainnya lalu diberi uang Rp 200 ribu sebagai biaya transport anjing ke sebuah lokasi di kawasan perkebunan sawit itu," ungkap IM.
"Perburuan itu kami lakukan dengan cara mengejarnya menggunakan anjing kemudian saat terdesak orangutan tersebut kami tembak. Jika belum mati anjing kemudian kami lepaskan untuk mengeroyok orangutan tersebut," kata IM.
Setelah membunuh hewan-hewan tersebut lanjut IM dia kemudian menghubungi Is, staf PT KAM yang bertugas memotret hasil buruan kelompok IM. "Foto itu sebagai bukti perburuan. Setiap awal bulan kami disuruh ke kantor untuk mengambil upah hasil perburuan tersebut. Pekerjaan membasmi hama itu kami lakukan selama tiga bulan saja dan selama ini kami berhasil menangkap tiga orangutan, dua diantaranya mati dan satu orangutan berhasil lepas.
Sementara monyet yang kami basmi jumlahnya saya lupa tetapi mencapai puluhan ekor," katanya. "Saya tergabung dalam satu kelompok yang berjumlah tiga orang termasuk Mj dan satu lagi teman saya yakni Md yang saat ini sudah kembali ke Jawa. Masih ada beberapa kelompok lain yang juga bekerja seperti kami tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya," ungkap IM.
Semua perintah pembasmian hama itu lanjut dia dilakukan secara lisan. "Pembasmian hama itu juga diperintahkan olah pak P, Manajer Kebun PT KAM dan pak Ar, General Manager PT KAM. Kalau saya tahu hewan itu dilindungi kami tidak bakalan mengerjakannya," kata IM.
Bangkai orangutan tersebut lanjut IM dibiarkan membusuk di areal perkebunan PT KAM.
"Saya juga sempat tanyakan mau dibuang ke mana bangkainya namun, staf PT KAM itu bilang biarkan saja membusuk. Jadi, bangkai tersebut tidak dikuburkan dan dibiarkan menumpuk hingga membusuk di areal perkebunan sawit tersebut," katanya.
"Uang hasil perburuan itu hanya sebagai premi atas kerja kami membasmi hama dan kami juga menerima gaji sebagai pekerja pabrik yakni Rp1,2 juta per bulan," ungkap IM.