Selasa 22 Nov 2011 12:23 WIB

Laporan Kekayaan Capim KPK Belum Lengkap, DPR Minta Klarifikasi Menkumham & Pansel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan meminta klarifikasi dari Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK perihal dokumen laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK yang dinilai belum lengkap.

"Komisi III DPR akan meminta klarifikasi dari keduanya sebelumnya melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan. Dokumen laporan harta kekayaan ini sangat penting bagi calon pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa ((22/11).

Priyo Budi Santoso menjelaskan, Menteri Hukum dan HAM sudah memberikan jawaban akan hadir bersama Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di DPR RI, pada pukul 13.00 WIB.

Ia menambahkan, anggota Komisi III DPR saat mempelajari dokumen dari delapan calon pimpinan KPK menjelang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan menemukan ada beberapa calon yang laporan harta kekayaannya belum lengkap.

"Ini kekeliruan yang fatal sehingga harus segera diklarifikasi," katanya.

Komisi III DPR RI, ujar Priyo, akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Klarifikasi itu dilakukan sebelum melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan orang calon pimpinan KPK.

Politisi Partai Golkar ini menilai, kekeliruan pelaporan harta kekayaan calon pimpinan KPK ini ada dua kemungkinan, yakni Pansel Capim KPK sengaja melupakan persyaratan administratif yang sangat mendasar atau disengaja sehingga menjadi sandungan bagi calon pimpinan KPK.

Komisi III DPR RI menjadwalkan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan KPK pada 21 Nopember hingga 1 Desember 2011. Namun, Komisi III DPR RI memutuskan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan menyusul ditemukannya formulir laporan harta kekayaan yang dinilai salah.

Komisi III DPR menemukan dalam berkas administrasi calon pimpinan KPK yang memuat mulai dari riawayat hingga laporan harta kekayaan, yang dikumpulkan saat masih dijaring oleh Pansel Capim KPK.

Namun dalam berkas tersebut, Komisi III DPR menemukan kejanggalan yakni dari surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, dan Zulkarnaen.

Ketiga calon pimpinan KPK tersebut dalam dokumen itu memberikan kuasa kepada pimpinan KPK atas laporan harta kekayaan mereka tapi yang tercantum pimpinan KPK pada periode pertama.

Calon Pimpinan KPK Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa, tetapi dengan mencoret nama-nama pimpinan KPK Periode pertama, sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein, dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.

Komisi III DPR akan melanjutkan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan KPK setelah mendapat klarifikasi dari Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement