JAKARTA- Penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih Menyelidiki laporan pencemaran nama baik yang diadukan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas pun mendukung agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadikan tersangka.
"Kami sangat mendukung kalau Nazaruddin dijadikan tersangka. Anas Urbaningrum tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan Nazaruddin," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Patra menambahkan pihaknya telah mengetahui adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nazaruddin sebagai tersangka. Ia pun mendesak agar penyidik segera memanggil Nazaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga menegaskan kasus ini merupakan delik pidana, bukan delik pers yang kerap diributkan kalangan pers. Ia menjelaskan pembuktian kasus tersebut bukan terletak pada media yang mengutip Nazaruddin, namun Nazaruddin yang harus membuktikan kebenaran pernyataannya di media.