REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak pernah menyebut berapa jumlah pasal undang-undang (UU) yang dibuat berdasar pesanan pihak tertentu di DPR.
Karena yang disebutnya ada 406 perkara yang diuji materi (judicial review) UU ke MK sejak 2003, dan 97 perkara dikabulkan, pihaknya menyatakan jumlah itu adalah pasal bermasalah dan inkonstitusional. "Jadi saya tak menyebut jumlah pasal yang dijualbelikan," kata Mahfud kepada Republika, Kamis (17/11).
Menurut Mahfud, jumlah 97 perkara dengan konsekuensi ratusan pasal yang dibatalkan MK itu menandakan begitu buruknya pembuatan UU. Karena jika kualitasnya baik, sangat tidak mungkin MK membatalkan sampai 97 kali. Salah satu sebab buruknya UU karena ada jual beli pasal.
Sebab lain, kata Mahfud, pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, tidak paham isi konstitusi, dan ada juga tukar menukar sikap alias saling mendukung antar pemain politik. "Jadilah kualitas UU buruk karena hasil pesanan," katanya. Meski begitu, ia menegaskan proses jual beli pasal itu memang ada di DPR.