REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas laporan Panda Nababan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Jasin telah dilimpahkan kepada Mabes Polri. Penyidik Polri akan segera berkoordinasi dengan Dewan pers terkait laporan tersebut.
"Akan diperiksa apakah benar statement itu disampaikan di media, Kita harus periksa media dulu, tapi sekarang bisa tidak memeriksa media, kan ada etik pers dan hak jawab. Maka itu koordinasi dengan Dewan Pers," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Saud menambahkan lagipula, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan pidananya. Jika terdapat pelanggaran pidana, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk dari media yang memuat pernyataan M Jasin. Namun tentunya hal ini harus seizin Dewan Pers.
Dari gelar perkara juga dapat melihat apakah langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik. Pasalnya, kasus tersebut terkait dengan banyaknya pendapat seseorang. Pihaknya harus tetap objektif dalam melakukan penanganan dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita akan gelar perkara dulu kasus ini. Jangan sampai kita melangkah tapi tidak jelas apa yang kita perkarakan. Kita akan tetap mengikuti aturan yang ada, jangan khawatir," ujar mantan Kepala Densus 88 ini.