Ahad 13 Nov 2011 17:40 WIB

Setelah Kasus Wisma Atlet, Nazaruddin Bakal Dikejar Kasus Korupsi Kemendiknas

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa M Nazaruddin dalam kasus suap Sesmenpora ke pengadilan. Untuk puluhan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin lainnya, KPK memastikan untuk terus menelusurinya.

"Satu demi satu kasusnya sedang kita urai (usut)," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro menyinyalir, salah satu yang diprioritaskan adalah kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Di mana, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Saat ini masih penyelidikan, kalau nanti sudah masuk penyidikan pasti kita umumkan," katanya. Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pertama kali terendus KPK terindikasi terlibat sejumlah kasus korupsi sejak 14 Desember 2010 saat KPK melakukan ekspose (rapat pimpinan) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008.

Sejak saat itulah, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap Nazaruddin pada berbagai macam kasus korupsi di luar kasus korupsi PLTS. , sejak ekspose itu, KPK terus mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi. Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sesmenpora, Wafid Muharram di ruang kerjanya.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka bertiga ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Pada hari yang sama itu, KPK juga menggeledah kantor Permai Group milik Nazaruddin di kawasan Warung Buncit. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan banyak dokumen yang berisi petunjuk tentang keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi.

Dari dokumen-dokumen itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa Nazaruddin terlibat sekitar 31 kasus korupsi. Di antaranya, korupsi di sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan Nasional.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement