REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11), menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menandatangani kelengkapan berkas Nazaruddin untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.
"Siang ini klien saya dipanggil KPK untuk penyerahan berkas pemeriksaan dari penyidik ke jaksa," kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif saat dihubungi, Kamis (10/11) pagi.
Elsa mengatakan, penyidik KPK telah memutuskan berkas Nazaruddin lengkap sejak sekitar tiga minggu yang lalu, usai mantan Bendahara Umum Demokrat itu menjalani pemeriksaan di KPK.
Seperti diketahui, selaku anggota DPR, Nazaruddin disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Di KPK, Nazaruddin sudah tiga kali diperiksa. Pada pemeriksaan itu, ia mengungkap sejumlah nama lain yang menurutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), I Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan)