REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Terdakwa kasus narkoba Rusman Umar (58 tahun) dan istri mudanya, Ayu Wulandira (44), akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Sukabumi. Rusman dan istri harus masuk panti satu tahun dipotong masa tahanan, Senin (7/11).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun penjara. Atas vonis tersebut Rusman dan istrinya menyatakan pikir-pikir dahulu.
Rusman yang juga merupakan mertua Wakil Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah ini hanya dijerat Pasal 127 KUHP. Menurut hakim, pasal tersebut diberlakukan karena terdapat keterangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang menerangkan bahwa suami istri tersebut adalah pecandu narkoba.
Dalam sidang, Hakim Ketua Syamsul Bahri Harahap mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah Rusman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua, ia tidak melindungi istrinya. Justru mereka memakai barang haram tersebut bersama-sama.
Sedangkan hal yang meringankan Rusman adalah bersikap sopan selama persidangan. Ia juga menyesali perbuatannya. Selain itu, Rusman memiliki tanggungan keluarga.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Syamsul mengatakan lebih baik seorang pecandu dikirim ke panti rehabilitasi daripada di penjara. Sebab hukuman di panti rehabilitasi sama saja dengan hukuman di penjara.
Kasus narkoba ini merupakan yang kedua kali bagi Rusman. Syamsul mengaku tidak mempertimbangkan hal tersebut sebagai fakta yang memberatkan lantaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi tidak disebutkan hal itu.
Sebelumnya, Rusman yang juga mantan Ketua KONI Kota Tangerang dan Ayu tertangkap tangan memiliki ganja dengan berat 1,0252 gram dan sabu seberat 0,667 gram. Mereka tertangkap usai memakai barang haram tersebut di Kampung Kedaung RT 03 RW 02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang pada Selasa (5/7).